Memeriksa arsip surat masuk dan disposisi kelurahan untuk memastikan apakah berkas pengantar warga telah dikirim ke Dinas PTSP, lalu menyampaikan temuan Anda secara jujur kepada warga
Opsi ini adalah sikap pelayanan publik yang ideal karena aktif memverifikasi informasi internal, bertanggung jawab meski hanya sebagai taruna magang. Sikap ini tidak melampaui wewenang tapi tetap solutif dan responsive. Sikap ini mencerminkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan keterbukaan informasi. (poin 5)
Menjelaskan kepada warga bahwa proses pengurusan PBG sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PTSP, dan warga bisa langsung menanyakannya ke sana
Opsi ini benar secara prosedur karena PBG bukan wewenang kelurahan malinkan milik dinas PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Namun, Anda sebagai petugas pelayanan (meski magang) seharusnya tetap membantu mengecek terlebih dahulu apakah kelurahan sudah mengirim berkas tersebut. (poin 4)
Menyarankan warga untuk bersabar dan menyampaikan bahwa kelurahan hanya bertugas menerima dan mengirimkan berkas, selebihnya di luar wewenang Anda
Opsi ini secata fakta tidak salah karena memang benar kelurahan hanya menjadi penghubung administratif awal. Tapi jawaban ini menunjukkan sikap defensif, bukan solusi. Meski sopan, tetap kurang optimal dalam pelayanan publik, karena ASN ideal tidak hanya tahu batasan, tapi juga berusaha mencarikan jalan keluar sesuai perannya. (poin 3)
Menyarankan warga untuk kembali minggu depan karena kemungkinan prosesnya sedang berjalan di pihak dinas
Tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab dan kemauan untuk membantu. Memberikan saran tanpa melakukan pengecekan sama sekali adalah bentuk pelayanan yang tidak responsif. Sikap ini pasif dan tidak sesuai dengan semangat pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. (poin 2)
Menghubungi staf Dinas PTSP untuk meminta mereka segera memproses permohonan warga karena sudah menunggu terlalu lama
Sebagai taruna magang, Anda tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti ke dinas lain secara formal. Sikap ini bisa dianggap melampaui batas peran, bahkan berisiko menyalahi etika biokrasi dan protocol komunikasi antar instansi. Niatnya membantu memang baik, namun caranya keliru dan tidak profesional jika tidak melalui jalur koordinasi yang sesuai. (poin 1)