Tiga jenis pembunuhan (Munajat, 2010: 139). :
(1) pembunuhan sengaja (qatl al-amd) : suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud/sengaja untuk menghilangkan nyawa oranglain
Hukuman pokok : qishash -> jika dimaafkan maka diyat berat (tunai oleh pelaku) -> jika dimaafkan lagi maka ta’zir + hukuman tambahan berupa terhalangnya hak atas warisan dan wasiat. (Audah, 1963:286)
(2) pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-‘amd) merupakan perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak bermaksud untuk membunuhnya namun mengakibatkan kematian.
Hukumannya: diyat berat (dibayar keluarga dan dicicil 3 thn) dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, + hukuman tambahan berupa terhalangnya menerima warisan dan wasiat. (Audah, 1963:286)
(3) pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’) merupakan pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud dan kelalaian.
Hukumannya: diyat ringan dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, + hukuman tambahan berupa terhalangnya menerima warisan dan wasiat. (Audah, 1963:286)
Sumber :
Surya, dkk. QISHASH, DIYAT DAN KAFARAT. https://osf.io/rkmah/download
Sudarti. 2021. HUKUM QISHASH DIYAT: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. YUDISIA : JURNAL PEMIKIRAN HUKUM DAN HUKUM ISLAM. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/8991
Cek berikut perbandingan antara pembunuhan sengaja dan semi sengaja
Sumber : https://almanhaj.or.id/1918-pembunuhan-mirip-disengaja.html
Berikut perbedaan pemnbunuhan semi sengaja dengan tidak sengaja
Sumber : https://almanhaj.or.id/1918-pembunuhan-mirip-disengaja.html